Pengadilan Negeri Bandung putuskan terdakwa Syarifudin (41)
sebagai salah satu pengedar Narkotika Golongan 1 (Ganja) senin (23/2).
Terdakwa
bersalah karena telah menawarkan dan menjual ganja seberat 1Kg.
Menurut
keterangan terdakwa, hanya sebagai perantara, terdakwa ikut serta bersama ZN
yaitu kakak kandung dari terdakwa. Kedua terdakwa ini ditangkap di tol Jagorawi
18 Juli 2014.
Polisi
menemukan barang bukti berupa Ganja seberat 200 Kg di dalam mobil Kontener yang
dibawa oleh kedua tersangka ini.
Hakim
memutuskan terdakwa dijerat
Pasal
132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik sebagaimana
dakwaan primer dan mendapatkan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda
sebesar 2M.
ADS HERE !!!